Minggu, 17 Juni 2012

pengertian pondasi

Pondasi dari suatu bangunan khususnya pada bangunan gedung adalah
suatu konstruksi dari bagian bawah bangunan yang berhubungan langsung
dengan tanah atas bagian bangunan yang terletak di bawah permukaan tanah
berfungsi meneruskan beban atau gaya di atasnya dan termasuk berat pondasi
ke tanah di bawahnya.
Sehingga pondasi yang merupakan bagian dari konstruksi bangunan harus
memenuhi beberapa persyaratan, antara lain :
1.  Cukup kuat untuk mencegah/menghindarkan timbulnya patah geser yang
disebabkan muatan tegak ke bawah.
2. Dapat menyesuaikan terhadap kemungkinan terjadinya gerakan-gerakan
tanah antara lain, tanah mengembang, tanah menyusut, tanah yang tidak
stabil, kegiatan pertambangan dan gaya mendatar dari gempa bumi.
3. Menahan gangguan dari unsur-unsur kimiawi di dalam tanah baik organik
maupun anorganik.
4. Dapat menahan tekanan air yang mungkin terjadi.
Suatu konstruksi pondasi yang tidak cukup kuat dan kurang memenuhi
persyaratan tersebut diatas, dapat menimbulkan kerusakan pada bangunannya.
Akibat yang ditimbulkan oleh kerusakan ini, memerlukan perbaikan dari
bangunannya bahkan kemungkinan terjadi seluruh bangunan menjadi rusak dan
harus dibongkar.
Tanah tempat konstruksi pondasi diletakkan harus cukup kuat. yang di dasarkan
atas kekuatan tanah atau daya dukung tanah.
Letak tanah kuat untuk konstruksi pondasi pada masing-masing tempat,
tidak sama. Pada tanah yang baik dapat dipasang konstruksi pondasi dangkal
kedalaman tanah yang kuat antara 70-100 cm dibawah permukaan tanah. Akan
tetapi pada tanah lunak harus dipasang konstruksi pondasi dalam, dengan
kedalaman 20 m atau lebih dari permukaan tanah keadaan ini tergantung pada
jenis susunan tanah setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar